I.PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARAAdministrasi ialah suatu proses yang umum pada setiap usaha yang dilakukan oleh negara atau swasta, sipil dan militer baik dalam ukuran besar atau kecil. Administrasi adalah proses kerja pada pemerintahan pusat maupun daerah, universitas, sekolah-sekolah, perkereta-apian, pertambangan, perhotelan dll.
Walaupun tujuan dan bentuk administrasi itu berbeda dan juga administrasi dari Negara dan Swasta berbeda persoalannya, tetapi ada hal yang sama, yaitu prosesnya.
Secara Defenitif Administrasi Negara menurut Prof. Leonard D. White dalam buku Introduction to the Study of Public Administration ialah segala pekerjaan yang bertalian dengan pencapaian tujuan atau pelaksanaan kebijakan negara (Public administration consist of all those operations having for their purpose the fulfilment or enforcement of public policy).
Suatu sistem administrasi negara ialah compositas dari pada semua undang-undang, peraturan, praktik perhubungan-perhubungan dan adat kebiasaan yang berlaku setiap waktu dalam batas-batas hukum (juridiksi) untuk melaksanakan kebijakan negara (Public policy).
Seni administrasi ialah pembimbingan/pengarahan (direction), koordinasi (coordination), dan pengawasan (control) terhadap orang-orang dalam rangka mencapai tujuan. Hal itu merupakan seni yang dinamis yaitu membawa atau membimbing orang-orang kearah tercapainya tujuan yang dikehendaki.
Administrator adalah seseorang yang secara konsekwen membimbing, mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan orang lain.
Brook Adams dalam bukunya “The Theory of Social Revolutions” mengemukakan pendapatnya tentang administrasi sebagai berikut : administrasi adalah kemampuan mengkoordinasi kekuatan-kekuatan sosial yang kadang-kadang penuh konflik ke dalam suatu organisasi agar supaya terwujud kerja sama sebagai suatu kesatuan.
Administrasi bukan hanya bagian untuk menstabilisasi masyarakat tetapi merupakan bagian yang tertinggi dari pada kesanggupan/pemikiran manusia dengan lapangan yang terletak pada pekerjaan yang harus dikerjakan. Administrasi Negara bertalian dengan kegiatan dalam situasi yang konkrit dan khusus, tetapi bersesuaian dengan tujuan-tujuan yang akan dicapai. Skill (kecakapan) di dalam administrasi ialah sutu kemampuan masyarakat yang tergantung kepada kemajuan kebudayaan.
Keadaan seni administrasi berbeda-beda dan tergantung kepada berbagai faktor seperti :
• Tata tertib masyarakat
• Ilmu pengetahuan dan pengetahuan praktis
• Kwalitas komunikasi
• Kegemaran dan prasangka dari pada orang-orang
• Pemilikan tentang know how
• Dan lain-lain.
II. APPROACHES TO THE STUDY OF PUBLIC ADMINISTRATION. (PENDEKATAN TERHADAP STUDI ADMINISTRASI NEGARA)
J.M Pfiffner dan Robert V. Presthus dalam buku ‘Public Administration’, mengemukakan bahwa untuk mempelajari administrasi Negara itu dipergunakan tiga approach yaitu :
1. Constitutional-legal-historical approach (Pendekatan berdasarkan kepada sejarah hukum konstitusi): didasarkan atas suatu kerangka kerja tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemerintah yang ditetapkan UUD (Konstitusi) atau ditentukan terlebih dahulu oleh pemikiran-pemikiran atau keputusan-keputusan berdasar pada hukum yang ada.Dianggap menunjukkan gambaran yang sempit terhadap Administrasi Negara dan tidak memperhatikan peranan administrasi secara tradisional dalam pemerintahan. Tekanannya diletakan pada norma-norma hukum dan politik dan bukan kepada organisasi. Ditujukan untuk mempelajari peranan canbang-cabang/lembaga pemerintahan yanitu badan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta hubungan satu sama lain dan pengaruh policy dan tindakan-tindakannya terhadap kebijaksanaan administrasi pemerintahan.
2. Structural descriptive approach (Pendekatan berdasarkan kepada penguraian struktur): belum mencakup hubungan administrasi negara dengan lingkungan dan belum mencakup keseluruhan pertimbangan bahwa administrasi merupakan hubungan manusia, padahal hubungan manusia itu merupakan hakekat dari pada administrasi, mengingat administrasi tanpa hubungan manusia akan banyak kehilangan artinya. Hanya menekankan pada struktur organisasi teknik kepegawaian negeri dan administrasi keuangan. Cenderung memberikan hal-hal yang berguna bagi administrasi dari pada memberikan gambaran tentang administrasi. Terdapat dasar penguraian tentang hubungan atau pertalian dengan struktur birokrasi baik sebagai suatu penyusunan organisasi maupun sebagai konsepsi teori dari pada ilmu politik.
3. Socio-psychological-approach (Pendekatan berdasar kepada psikologi sosial): merupakan suatu approach yang baru, yang merupakan suatu hal yang berarti bagi ilmu tingkah laku, mengingat approach ini bertalian dengan studi yang sistematis terhadaptingkah laku manusia dalam hubungan organisasi. Cenderung menekankan kepada pentingnya suatu perasaan, sehingga memberikan gambaran yang tepat bagaimana seharusnya berbuat. Berusaha secara sadar mencari ukuran umum tentang organisasi dan administrasi. Mempercayai bahwa dalam proses administrasi itu ada ketertiban dan ketetapan (consistensy) atau sekurang-kurangnya hubungan menusia itu merupakan pusat dari pada administrasi. Oleh karena itu, approach ini dapat dikatakan seluruhnya bertalian dengan proses kegiatan di dalam administrasi.
Dengan mengemukakan approach-approach ini, maka didapat suatu interpretasi (penafsiran) yang luas terhadap admnistrasi negara, dimana hal itu bertalian dengan struktur birokrasi dan tata kerjanya dan hubungan manusia dalam organisasi serta kekomplekan pembuatan keputusan.
III. DASAR ADMINISTRASI NEGARA
Dasar administrasi negara merupakan pedoman bagi tindakan para Administrator Negara kearah mana negara itu harus dikendalikan dan pegangan di dalam menyelesaikan segala pekerjaan dan kegiatan di dalam rangka mencapai tujuan negara. Segala sesutu yang dibuat oleh administrasi negara harus mencerminkan dasar negara. Sesuatu keputusan yang dibuat atau dilaksanakan oleh administrasi negara yang mengandung sifat yang kurang mencerminkan atau bahkan bertentangan dengan dasar negara yang menjadi pedomannya, maka sebenarnya tindakan yang demikian merupakan suatu abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Negara Indonesia didasarkan atas Pancasila, maka yang menjadi dasar pedoman administrasi negara Indonesia adalah Pancasila. Dalam administrasi negara, Pancasila tidak mengenal paham sekularisme, yaitu adanya pemisahan agama dengan negara, melainkan sebaliknya kegiatan administrasi negara Indonesia harus memajukan agama, sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat merasakan kenikmatan hidup beragama. Yang menjadi dasar tindakan administrator negara dalam hal ini ialah antara lain, Pembukaan UUD ’45 alinea ke III, alinea ke IV, Pasal 29, dan Ketetapan MPRS XXVII/MPRS/1996.
Oleh karena itu setiap tindakan aparatur administrasi negara yang menyimpang dari Pancasila dan mendorong kepada sekularisme adalah merupakan abuse of power dan dasar administrasi negara Indonesia bukan sekularisme, melainkan dasar yang menjamin adanya kebenaran dan kemajuan serta kesucian agama.
IV. TUJUAN ADMINISTRASI NEGARA (THE END OF PUBLIC ADMINISTRATION)
Tujuan administrasi negara suatu negara tergantung kepada tujuan negara itu sendiri. Dan tujuan dari pada suatu negara tergantung kepada falsafah negaranya.
Tujuan administrasi negara di dalam negara demokrasi adalah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh rakyat, yaitu untuk mempertahankan keamanan, menyelenggarakan kesejahteraan, mewujudkan kemerdekaan dan ketertiban serta menegakkan keadilan dari pada rakyat, atau dengan kata lain mewujudkan kehidupan yang baik bagi rakyat.
Jadi tugas administrasi negara adalah untuk memberikan service yang sebaik-baiknya terhadap kepentingan rakyat atau untuk mengabdi kepada kehendak rakyat.
Agar supaya penyelenggaraan administrasi negara itu betul-betul untuk kepentingan rakyat, maka dalam administrasi negara diperlukan adanya:
1. Social participation, yaitu ikut sertanya rakyat dalam administrasi negara
2. Social responsibility, yaitu pertanggung jawaban dari administrator negara terhadap rakyat
3. Social support, yaitu dukungan dari pada rakyat terhadap administrasi negara
4. Social control, yaitu pengawasan dari rakyat terhadap kegiatan dan tindakan administrasi negara.
Oleh karena itu di dalam negara demokrasi maka administrasi negara di dalam usahanya mencapai tujuan negara yang telah ditetapkna bersifat demokratis pula atau dengan kata lian disebut dengan demokratic administration atau demokratic management atau open management.
V. SCOPE DAN SITEM ADMINISTRASI NEGARA
Tujuan utama dari pada seni administrasi negara adalah menggunakan sumber-sumber yang paling efektif di dalam penyusunan para pejabat dan pekerja.
Management yang baik ialah mengusahakan untuk menghilangkan pemborosan-pemborosan di dalam penggunaan tenaga kerja manusia dan materi secara efektif, perlindungan akan kesejahteraan dan kepentingan pekerja.
Tujuan administrasi negara secara luas ialah mempertahankan perdamaian, ketertiban menegakkan keadilan dan pengajaran, perlindungan terhadap bahaya penyakit dan ketidakamanan, mendamaikan golongan-golongan yang berselisih atau secara singkat tujuan administrasi negara ialah pencapaian kehidupan yang baik.
Pemerintah adalah organ yang menyelesaikan pertentangan-pertentangan demi kepentingan umum. Sedangkan administrasi adalah alatnya untuk melaksanakan kebijaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam peradaban Barat ada dua sitem administrasi pemerintahan yang berkembang:
1. Anglo amerika; yang didasarkan kepada preferensi berpemerintahan sendiri dalam daerah (otonomi daerah) yaitu ikut sertanya penduduk secara luas, pembagian wewenang, pertanggung jawaban secara baik dari pada sistem administrasi terhadap bagian legislatif, dan pertanggung jawaban para pejabat terhadap pengadilan. Berlaku di Inggris dan Amerika.
2. Administrasi Perancis; berkembang sejak jaman Napoleon, yang didasarkan atas konsentrasi kekuasaan eksekutif. Berkembang di Perancis, belgia, Nederland, Spanyol, Itali, dan negara-negara Balkan Turki, Amerika Selatan dan Tengah termasuk Mexico.
Adapun sistem administrasi Uni Sovyet mengembangkan sistemnya sendiri sesuai dengan kehendak dan wataknya.
Pada tahun 1990 Frank J. Goodnow menerbitkan suatu tulisan tentang Politic and Administration, yang menyatakan bahwa antara politik dan administrasi negara tidak dapat dipisahkan, sesuai dengan pendapat dari Leonard D. White yang menyatakan bahwa badan Legislatif sekarang ini pada umumnya tak dapat mengambil inisiatif sendiri untuk memecahkan persoalan-persoalan dalam masyarakat, tanpa bantuan dari badan administrasi.
Leonard D. White dalam buku “Introduction to the Study of Public Administration” mengemukakan dasar sistem administrasi negara antara lian sebagai berikut :
1. Sistem Administrasi didasarkan atar hukum, dan alat negara bertanggungjawab sesuai dengan rule of law terhadap pengadilan. Oleh karena itu pengadilan mempunyai peranan penting dalam menentukan karakter dari pada administrasi.
2. Administrasi negara tergantung dan bertanggungjawab terhadap badan perwakilan rakyat.
3. Administrasi negara dalam jiwanya adalah demokratis.
4. Tindakan administrasi negara tergantung kepada persetujuab yang diperintah. Kewajiban untuk taat adalah umum, hanya saja hal ini seharusnya taat kepada jiwa dan bukan kepada huruf-huruf dalam undang-undang.
5. Sistem administrasi negara yang baik adalah yang sesuai dengan kenyataan serta konstruktif
6. Sistem administrasi negara yang baik adalah yang sesuai dengan adat istiadat dalam masyarakat.
VI. TOOLS OF PUBLIC ADMINISTRATION (SARANA ADMINISTRASI NEGARA)
Yang menjadi sarana administrasi negara dalam rangka mencapai tujuan negara yaitu good life (kehidupan yang baik) atau tools of management, yaitu :
1. Men
2. Money
3. Material
4. Method
5. Machine
6. Market
Men (manusia).
Suatu administrasi negara yang baik memerlukan administrator-administrator yang qualified yaitu yang mempunyai pendidikan baik tentang administrasi negara, yang mempunyai pengalaman, yang mempunyai mental dan mempunyai moral yang baik.
Seorang administrator yang mempunyai mental yang baik akan mempunyai kesanggupan untuk mengerti dan mempelajari persoalan-persoalan dan sanggup memecahkannya serta mempunyai daya adaptasi dan bijaksana.
Seorang administrator yang mempunyai moral yang tinggi akan bertindak adil jujur dan bertanggung jawab di dalam menjalankan authority yang ada padanya. Jadi, manusia dalam administrasi negara adalah faktor yang menentukan tercapai atau tidaknya tujuan negara mengingat administrasi negara itu sendiri ada karena adanya manusia.
Dilihat dari sudut orangnya, maka kelancaran administrasi negara dapat ditinjau dari beberapa sudut :
• Mental and skill approach (pendekatan mentalitas dan keahlian administrator)
• Moral approach (pendekatan moralitas)
• Leadership approach (pendekatan kepemimpinan)
• Psychological approach (pendekatan psikis)
• Legal conscience approach (pendekatan kesadaran hukum)
Money (uang)
Persoalan keuangan dalam administrasi negara juga merupakan faktor yang vital untuk terwujudnya kelancaran administrasi. Faktor uang adalah merupakan faktor penggerak administrasi. Jadi ketika berbicara tentang administrasi negara, disitu berbicara tentang uang.
Material
Lancar atau tidaknya administrasi negara tergantung kepada tersedianya material, walaupun administratornya ahli, uang cukup, tetapi faktor material tidak ada, maka administrasi negara tetap tidak akan lancar.
Faktor material yang dibutuhkan dalam administrasi negara antara lain ialah :
1. Tempat kerja (bangunan/kantor-kantor)
2. Alat-alat kantor
3. Alat-alat komunikasi dan bahan untuk keperluan komunikasi
Machine
Tanpa bantuan mesin-mesin, maka kegiatan administrasi negara akan banyak mengalami hambatan bahkan mungkin kemacetan. Walaupun adanya tenaga ahli, uang cukup, material cukup, tetapi mesin tidak ada, maka tetap administrasi negara tidak akan mengalami kelancaran dan tidak adanya efisiensi.
Methode
Methode penyelenggaraan pekerjaan agar supaya pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan secepat-cepatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan material yang sedikit-dikitnya adalah penting untuk menimbulkan adanya efisiensi, sehingga kelancaran administrasi negara terjamin.
Market
Yang menjadi market dalam kegiatan administrasi negara ialah rakyat dan masyarakat. Harus diingat bahwa tujuan terakhir dari pada public administration adalah good life atau kehidupan yang baik bagi masyarakat, maka bilamana kegiatan administrasi negara itu tidak berhasil untuk memberikan pelayanan yang baik atau sebaik-baiknya terhadap masyarakat, sehingga tidak terwujudnya good life, hal ini mengandung arti bahwa kegiatan administrasi negara belum berjalan dengan semestinya.
VII KEKUASAAN ADMINISTRATIF (ADMINISTRATIVE POWER)
Efektifitas dari pada administrasi akan terjamin dengan adanya pelaksanaan authority yang sah dan kemahiran administratif serta pola-pola hubungan jabatan yang baik.
Administrative power (Kekuasaan administratif) dalam pengertian yang sekarang ialah kekuasaan yang mengikat orang-orang diluar organisasi yang resmi. Kekuasaan administratif itu harus berselaraskan dengan hukum.
Mengingat sebenarnya badan judikatif tidak akan dapat mewujudkan atau menyelenggarakan kepentingan umum, maka kekuasaan atau power itu harus ditempatkan pada badan eksekutif atau administratif.
Berlainan dengan kenyataan abad ke 18 dimana kekuasaan administratif itu dianggap sebagai ancaman terhadap kemerdekaan, maka pada saat sekarang administrative authority itu dianggap sebagai alat untuk melindungi kemerdekaan dan kepentingan umum dari pada kekuatan swasta (private power)
Administrative authority memegang peranan penting untuk melindungi individu-individu yang tidak berdaya terhadap kekuatan swasta seperti pengusaha-pengusaha swasta besar, bank, dan sebagainya. Administrative power secara singkat diwujudkan dan berkembang demi kepentingan tujuan-tujuan sosial yang luas yang harus dilindunginya.
Sumber-sumber administrative authority ialah :
1. Undang-Undang Dasar.
2. Statuta/Statute atau undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif atau oleh badan eksekutif dengan persetujuan badan legislatif.
3. Kebiasaan dalam pelaksanaan pekerjaan (nature of the office)
Masyarakat modern menghendaki adanya perluasan kekuasaan administratif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan pekerjaan pada badan administratif ini makin luas dan makin banyak.
Tindakan-tindakan administrative itu sifatnya tidak memaksa, tetapi mengajak dan mendorong sehingga orang-orang yang bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan iu merasa senang.
Tindakan administratif tersebut antara lain :
1. Pengumuman kebijaksanaan negara (declaration of public policy)
2. Perwujudan standarisasi yang wajar (establishment of voluntary standard)
3. Demonstration
4. Mediation and conciliation (meditasi/menengahi dan konsiliasi/ mendamaikan)
5. Persetujuan yang diumumkan (complience through publicity)
Inspeksi merupakan pengukuran dan penilaian terhadap beberapa hal untuk mengetahui dan menetapkan apakah hal itu sesuai atau tidak dengan standarisasi atau peraturan yang ada.
1. Inspeksi terhadap pabrik (Factory Inspection)
Pengawasan terhadap pabrik ini dilakukan untuk memeriksa dan meneliti apakah pabrik-pabrik itu memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak. Didalam peraturan-peraturan yang mengatur tentang pabrik diantaranya dicantumkan tentang keselamatan kerja, kesehatan tempat pekerjaan dan sebagainya
2. Inspeksi makanan dan susu (Food and Milk Inspection)
Pengawasan terhadap makanan dan susu mempunyai andil yang besar dalam tugasnya dalam pemeliharaan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu pengawasan makanan dan susu biasanya dilakukan oleh Jawatan Kesehatan yang langsung di koordinir oleh Departemen Kesehatan
Dengan mengambil kedua contoh di atas, maka dapat dikemukakan bahwa tugas inspeksi itu meliputi :
1. Standar yang ditentukan dengan peraturan-peraturan
2. Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan
3. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh inspeksi
4. Penentuan persetujuan atau penolakan
5. Perintah untuk merubah atau memperbaiki agar supaya mendapat peretujuan
6. Untuk meneliti apakah peraturan administrasi ditaati atau tidak
7. Untuk memberikan bahan-bahan bagi suatu review pengadilan
VII. PELIMPAHAN WEWENANG (DELEGATION OF AUTHORITY)
Segala kegiatan administrasi negara harus menggunakan authority. Jadi authority merupakan kunci bagi terselenggaranya tugas administrasi negara. Tanpa adanya authority, maka tidak akan ada kegiatan administrasi negara, sehingga tujuan administrasi negara tidak akan tercapai.
Oleh karena itu agar tujuan administrasi negara dapat tercapai, harus ada authority yang cukup luas yang seimbang dengan luasnya tujuan negara.
Authority dalam administrasi negara tidak mungkin dipegang sendiri, mengingat kegiatan administrasi negara itu adalah luas, sehingga perlu adanya pelimpahan wewenang (delegation of authority) untuk memudahkan terselenggaranya tugas-tugas pekerjaan.
Dalam administrasi negara yang demokrastis, dimana authority yang ada pada administrator-administrator negara berasal dari rakyat, maka egala kegiatan administrasi negara harus diarahkan untuk tercapainya tujuan negara, agar supaya authority itu dapat dipertanggungjawabkankepada rakyat.
Untuk tercapainya tujuan administrasi negara, maka perlu adanya delagation of authority, pelimpahan wewenang, dari pada atasan terhadap bawahan agar supaya terdapat pembagian pekerjaan/kerja dalam menjalankan tugas, sehingga segala pekerjaan itu dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Di dalam pelaksanaan delegation of authority itu dikenal adanya dua macam authority yaitu :
1. Authority atasan (authority of superior) yaitu merupakan suatu wewenang yang diperbolehkan seorang atasan yang sesuai dengan jabatan yang dimilikinya penyelenggaraan tugas-tugasnya. Authority ini diperoleh sebagai pelimpahan dari bawah ke atas (bottom of authority)
2. Authority bawahan (authority of subordinate), yaitu merupakan suatu authorityyang diperoleh dari authority atasan dimana authority tersebut merupakan syarat yang diperlukan bagi terselenggaranya tugas-tugas pekerjaan administrator tingkat bawah
Di dalam seni delegation of authority itu terdapat beberapa sifat pribadi yang perlu dalam mewujudkan delegation tersebut, yaitu :
1. Personal receptiveness (sifat penerimaan pribadi) yaitu bahwa salah satu syarat bagi administrator yang akan mendelegasikan wewenangnya adalah adanya kesediaan untuk memberi kesempatan terhadap orang lain untuk bertindak menurut pendapatnya sendiri. Dalam hal ini berarti adanya suatu kesempatan bagi seorang bawahan untuk menggunakan pendapat atau idenya sendiri kearah penyelenggaraan kerja yang baik.
2. Willingness to let go (sifat kesediaan untuk melimpahkan); bagi seorang administrator yang ingin mendelegasikan authoritynya dengan efektif, harus bersedia melimpahkan wewenangnya kepada bawahan untuk membuat keputusan
3. Willingness to let other make mistake (kesediaan untuk melihat orang lain membuat kesalahan); administrator harus melakukan pengawasan dengan efektif untuk mencegah terulangnya kesalahan-kesalahan atau untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan.
4. Willingness to trust subordinates (kesediaan untuk mempercayai bawahan); dalam hal ini seorang administrator dapat melihat sampai dimanakah kemampuan seseorang bawahan dan sampai dimana pula kejujuran yang dimiliki oleh bawahan tersebut.
5. Willingness to establish and exercise broad control (kesediaan untuk mewujudkan dan melaksanakan pengawasan-pengawasan yang luas); disebabkan karena atasan tidak bisa mendelegasikan responsibilitynya terhadap bawahan.
Kemudian di dalam prinsip pendegalasi itu terdapat 4 prinsip bagi administrator ialah :
1. The principles of delegation by results (prinsip pelimpahan wewenang dengan hasil-hasil yang diharapkan)
2. The principles of absoluteness of responsibility (prinsip kemutlakan pertanggungjawaban)
3. Principles of party of authority and responsibility (prinsip keseimbangan antara wewenang dan tanggungjawab)
4. Principle of unity of command (prinsip kesatuan komando)
IX. POWER AND RESPONSIBILITY (KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB)
Melaksanakan kekuasaan tanpa kontrol akan memungkinkan timbulnya penyalahgunaan kekuasaan sehingga menimbulkan kerugian-kerugian terhadap masyarakat dan negara. Hal ini disebabkan seperti halnya dikemukakan oleh Tom Paine, kekuasaan (Pemerintah) itu mempunyai kecenderungan untuk berbuat salah.
Oleh karena itu kontrol merupakan syarat mutlak dalam suatu administrasi negara yang demokratis untuk mencegar kekuasaan eksekutif atau kekuasaan administratif menyalahgunakan kekuasaannya.
Control menurut L.D White dalam bukunya Introdution to the Study of Public Administration mempunyai dua maksud ialah:
1. Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan yang diperintah dan mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat.
2. Untuk melkindungi hak asasi manusiayang telah dijamin oleh undang-undang dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan kekuasaan itu, maka perlu bahwa kekuasaan administratif (eksekutif) itu melakukan wewenangnya berdasarkan undang-undang yang telah disetujui oleh rakyat sehingga terwujud adanya the rule of law bukan the rule of man.
Untuk adanya the rule of law itu, maka diperlukan adanya :
1. Supremacy of law (kedaulatan hukum yang tertinggi)
2. Equality before the law (persamaan di muka hukum)
3. Social equality (persamaan sosial)
Dengan adanya the rule of law itu, maka kekuasaan administratif di dalam menjalankan kekuasaannya selalu akan berlandaskan dan berdasarkan kepada hukum dan peraturan yang telah ditetapkan, bukan berpedoman kepada kehendak sendiri.
Untuk adanya rule of law di dalam pelaksanaan administrasi negara, kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang harus melaksanakan kontrol yang efektif terhadap pelaksanaan undang-undang yang dibuatnya, juga badan judikatif sebagai badan peradilan. Untuk terwujudnya keseimbangan antara power dan responsibility, ialah mengembalikan segala sesuatunya kepada proporsi yang sebenarnya, sehingga setiap badan mempunyai keleluasaan bertindak dengan mengingat tugas dan power masing-masing.
X. ADMINISTRATION AND THE COURTS (ADMINISTRASI DAN PERADILAN)
Para administrator (pejabat) dalam melaksanakan wewenangnya mungkin melanggar undang-undang atau ,elanggar hak-hak azasi manusia atau hak perorangan (individu), yang disebabkan karena kesalahan atau kesalah pengertian (misunderstanding) atau karena ethuanisme dalam melaksanakan pekerjaan yang sangat besar sehingga melampaui batas. Oleh karena itu perlindungan terhadap hak-hak pribadi merupakan faktor penting sebagai realisasi dan tujuan kebijaksanaan negara.
Dapat dilihat bahwa administrasi negara terutama berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara, sedangkan pengadilan terutama bertalian dengan perlindungan hak-hak pribadi
Bantuan pengadilan terhadap jalannya administrasi sangat besar, yaitu disamping mengadili pelanggaran-pelanggaran administratif, juga memberikan koreksi terhadap tindakan-tindakan administratif.
Kesalahan administratif menurut L.P White jika diklasifikasikan ada lima yaitu :
1. Menyalahgunakan atau melanggar kesucian jabatan (abuse of official discretion)
2. Kekurangan wewenang yang sah (lack of jurisdiction)
3. Kesalahan dalam menentukan fakta-fakta (error in the finding of fack) :
4. Kesalahan hukum/undang-undang (error of law)
5. Kesalahan prosedur (error of procedure)
XI. BIROKRASI
Birokrasi berasal dari kata bureauxe bahasa perancis yang berartisuatu lembaga usaha, untuk pertukaran informasi, mengadakan hubungan dsb. Dan crasy/krasi yang berasal dari bahasa Greek kratos, yang berarti strength (kekuasaan) atau rule pemerintahan.
Birokrasi atau Beureaucracy didalam Webster’s New collegiate dictionary diberi penjelasan sebagai berikut :
• Suatu sistem untuk melaksanakan usaha-usaha pemerintahan dengan melalui biro-biro yang dikepalai, di awasi masing-masing oleh seorang kepala
• Keresmian dalam pemerintah : kaku, aturan-aturan yang formal atau prosedure routin dalam administrasi
• Jabatan-jabatan pemerintahan secara kolektif