Jumat, 07 Oktober 2011

Gatotkaca dan Pandawa Lima Action Figure

blog_11245143816,1812.jpg 

Kamu para penggemar action figure, saatnya untuk mengapresiasi actionfigure produk lokal yang mengadaptasi tokoh-tokoh keluarga Pandawa dari cerita Mahabharata. Awal bulan Juni lalu di Surabaya Toy Festival 2009, Gatotkaca dan Pandawa Lima muncul sebagai tokoh lokal Indonesia (khususnya jawa) yang mampu mencuri perhatian dari sekian banyak mainan (toy) yang dipamerkan.

Action figure Pandawa ini merupakan karya dari komunitas Ingus Terbang, komunitas mainan asal Jakarta, yang dipelopori oleh Reza (Leorezca Agung). Mainan yang pada awalnya merupakan tugas akhir Reza di Jurusan Desain Grafis Universitas Tarumanegara, Jakarta ini dibuat dengan penelitian yang mendalam. Mulai dari bentuk tubuh, ekspresi, kostum yang digunakan pada actionfigure tersebut hingga sejarah cerita Mahabharata ini juga didalami.

Meskipun memang cerita Mahabharata itu diadaptasi dari negeri India, namun cerita perwayangan Mahabharata itu sudah melekat dalam kebudayaan Jawa selama beberapa ratus tahun. Dan tidak ada salahnya kita mengapresiasi budaya milik kita yang satu ini.

Senin, 03 Oktober 2011

PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI NEGARA (OLEH: DRS. SUKARNA)


I.PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
Administrasi ialah suatu proses yang umum pada setiap usaha yang dilakukan oleh negara atau swasta, sipil dan militer baik dalam ukuran besar atau kecil. Administrasi adalah proses kerja pada pemerintahan pusat maupun daerah, universitas, sekolah-sekolah, perkereta-apian, pertambangan, perhotelan dll.
Walaupun tujuan dan bentuk administrasi itu berbeda dan juga administrasi dari Negara dan Swasta berbeda persoalannya, tetapi ada hal yang sama, yaitu prosesnya.
Secara Defenitif Administrasi Negara menurut Prof. Leonard D. White dalam buku Introduction to the Study of Public Administration ialah segala pekerjaan yang bertalian dengan pencapaian tujuan atau pelaksanaan kebijakan negara (Public administration consist of all those operations having for their purpose the fulfilment or enforcement of public policy).
Suatu sistem administrasi negara ialah compositas dari pada semua undang-undang, peraturan, praktik perhubungan-perhubungan dan adat kebiasaan yang berlaku setiap waktu dalam batas-batas hukum (juridiksi) untuk melaksanakan kebijakan negara (Public policy).
Seni administrasi ialah pembimbingan/pengarahan (direction), koordinasi (coordination), dan pengawasan (control) terhadap orang-orang dalam rangka mencapai tujuan. Hal itu merupakan seni yang dinamis yaitu membawa atau membimbing orang-orang kearah tercapainya tujuan yang dikehendaki.
Administrator adalah seseorang yang secara konsekwen membimbing, mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan orang lain.
Brook Adams dalam bukunya “The Theory of Social Revolutions” mengemukakan pendapatnya tentang administrasi sebagai berikut : administrasi adalah kemampuan mengkoordinasi kekuatan-kekuatan sosial yang kadang-kadang penuh konflik ke dalam suatu organisasi agar supaya terwujud kerja sama sebagai suatu kesatuan.
Administrasi bukan hanya bagian untuk menstabilisasi masyarakat tetapi merupakan bagian yang tertinggi dari pada kesanggupan/pemikiran manusia dengan lapangan yang terletak pada pekerjaan yang harus dikerjakan. Administrasi Negara bertalian dengan kegiatan dalam situasi yang konkrit dan khusus, tetapi bersesuaian dengan tujuan-tujuan yang akan dicapai. Skill (kecakapan) di dalam administrasi ialah sutu kemampuan masyarakat yang tergantung kepada kemajuan kebudayaan.
Keadaan seni administrasi berbeda-beda dan tergantung kepada berbagai faktor seperti :
• Tata tertib masyarakat
• Ilmu pengetahuan dan pengetahuan praktis
• Kwalitas komunikasi
• Kegemaran dan prasangka dari pada orang-orang
• Pemilikan tentang know how
• Dan lain-lain.

II. APPROACHES TO THE STUDY OF PUBLIC ADMINISTRATION. (PENDEKATAN TERHADAP STUDI ADMINISTRASI NEGARA)
J.M Pfiffner dan Robert V. Presthus dalam buku ‘Public Administration’, mengemukakan bahwa untuk mempelajari administrasi Negara itu dipergunakan tiga approach yaitu :
1. Constitutional-legal-historical approach (Pendekatan berdasarkan kepada sejarah hukum konstitusi): didasarkan atas suatu kerangka kerja tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemerintah yang ditetapkan UUD (Konstitusi) atau ditentukan terlebih dahulu oleh pemikiran-pemikiran atau keputusan-keputusan berdasar pada hukum yang ada.Dianggap menunjukkan gambaran yang sempit terhadap Administrasi Negara dan tidak memperhatikan peranan administrasi secara tradisional dalam pemerintahan. Tekanannya diletakan pada norma-norma hukum dan politik dan bukan kepada organisasi. Ditujukan untuk mempelajari peranan canbang-cabang/lembaga pemerintahan yanitu badan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta hubungan satu sama lain dan pengaruh policy dan tindakan-tindakannya terhadap kebijaksanaan administrasi pemerintahan.
2. Structural descriptive approach (Pendekatan berdasarkan kepada penguraian struktur): belum mencakup hubungan administrasi negara dengan lingkungan dan belum mencakup keseluruhan pertimbangan bahwa administrasi merupakan hubungan manusia, padahal hubungan manusia itu merupakan hakekat dari pada administrasi, mengingat administrasi tanpa hubungan manusia akan banyak kehilangan artinya. Hanya menekankan pada struktur organisasi teknik kepegawaian negeri dan administrasi keuangan. Cenderung memberikan hal-hal yang berguna bagi administrasi dari pada memberikan gambaran tentang administrasi. Terdapat dasar penguraian tentang hubungan atau pertalian dengan struktur birokrasi baik sebagai suatu penyusunan organisasi maupun sebagai konsepsi teori dari pada ilmu politik.
3. Socio-psychological-approach (Pendekatan berdasar kepada psikologi sosial): merupakan suatu approach yang baru, yang merupakan suatu hal yang berarti bagi ilmu tingkah laku, mengingat approach ini bertalian dengan studi yang sistematis terhadaptingkah laku manusia dalam hubungan organisasi. Cenderung menekankan kepada pentingnya suatu perasaan, sehingga memberikan gambaran yang tepat bagaimana seharusnya berbuat. Berusaha secara sadar mencari ukuran umum tentang organisasi dan administrasi. Mempercayai bahwa dalam proses administrasi itu ada ketertiban dan ketetapan (consistensy) atau sekurang-kurangnya hubungan menusia itu merupakan pusat dari pada administrasi. Oleh karena itu, approach ini dapat dikatakan seluruhnya bertalian dengan proses kegiatan di dalam administrasi.
Dengan mengemukakan approach-approach ini, maka didapat suatu interpretasi (penafsiran) yang luas terhadap admnistrasi negara, dimana hal itu bertalian dengan struktur birokrasi dan tata kerjanya dan hubungan manusia dalam organisasi serta kekomplekan pembuatan keputusan.

III. DASAR ADMINISTRASI NEGARA
Dasar administrasi negara merupakan pedoman bagi tindakan para Administrator Negara kearah mana negara itu harus dikendalikan dan pegangan di dalam menyelesaikan segala pekerjaan dan kegiatan di dalam rangka mencapai tujuan negara. Segala sesutu yang dibuat oleh administrasi negara harus mencerminkan dasar negara. Sesuatu keputusan yang dibuat atau dilaksanakan oleh administrasi negara yang mengandung sifat yang kurang mencerminkan atau bahkan bertentangan dengan dasar negara yang menjadi pedomannya, maka sebenarnya tindakan yang demikian merupakan suatu abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Negara Indonesia didasarkan atas Pancasila, maka yang menjadi dasar pedoman administrasi negara Indonesia adalah Pancasila. Dalam administrasi negara, Pancasila tidak mengenal paham sekularisme, yaitu adanya pemisahan agama dengan negara, melainkan sebaliknya kegiatan administrasi negara Indonesia harus memajukan agama, sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat merasakan kenikmatan hidup beragama. Yang menjadi dasar tindakan administrator negara dalam hal ini ialah antara lain, Pembukaan UUD ’45 alinea ke III, alinea ke IV, Pasal 29, dan Ketetapan MPRS XXVII/MPRS/1996.
Oleh karena itu setiap tindakan aparatur administrasi negara yang menyimpang dari Pancasila dan mendorong kepada sekularisme adalah merupakan abuse of power dan dasar administrasi negara Indonesia bukan sekularisme, melainkan dasar yang menjamin adanya kebenaran dan kemajuan serta kesucian agama.

IV. TUJUAN ADMINISTRASI NEGARA (THE END OF PUBLIC ADMINISTRATION)
Tujuan administrasi negara suatu negara tergantung kepada tujuan negara itu sendiri. Dan tujuan dari pada suatu negara tergantung kepada falsafah negaranya.
Tujuan administrasi negara di dalam negara demokrasi adalah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh rakyat, yaitu untuk mempertahankan keamanan, menyelenggarakan kesejahteraan, mewujudkan kemerdekaan dan ketertiban serta menegakkan keadilan dari pada rakyat, atau dengan kata lain mewujudkan kehidupan yang baik bagi rakyat.
Jadi tugas administrasi negara adalah untuk memberikan service yang sebaik-baiknya terhadap kepentingan rakyat atau untuk mengabdi kepada kehendak rakyat.
Agar supaya penyelenggaraan administrasi negara itu betul-betul untuk kepentingan rakyat, maka dalam administrasi negara diperlukan adanya:
1. Social participation, yaitu ikut sertanya rakyat dalam administrasi negara
2. Social responsibility, yaitu pertanggung jawaban dari administrator negara terhadap rakyat
3. Social support, yaitu dukungan dari pada rakyat terhadap administrasi negara
4. Social control, yaitu pengawasan dari rakyat terhadap kegiatan dan tindakan administrasi negara.
Oleh karena itu di dalam negara demokrasi maka administrasi negara di dalam usahanya mencapai tujuan negara yang telah ditetapkna bersifat demokratis pula atau dengan kata lian disebut dengan demokratic administration atau demokratic management atau open management.

V. SCOPE DAN SITEM ADMINISTRASI NEGARA
Tujuan utama dari pada seni administrasi negara adalah menggunakan sumber-sumber yang paling efektif di dalam penyusunan para pejabat dan pekerja.
Management yang baik ialah mengusahakan untuk menghilangkan pemborosan-pemborosan di dalam penggunaan tenaga kerja manusia dan materi secara efektif, perlindungan akan kesejahteraan dan kepentingan pekerja.
Tujuan administrasi negara secara luas ialah mempertahankan perdamaian, ketertiban menegakkan keadilan dan pengajaran, perlindungan terhadap bahaya penyakit dan ketidakamanan, mendamaikan golongan-golongan yang berselisih atau secara singkat tujuan administrasi negara ialah pencapaian kehidupan yang baik.
Pemerintah adalah organ yang menyelesaikan pertentangan-pertentangan demi kepentingan umum. Sedangkan administrasi adalah alatnya untuk melaksanakan kebijaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam peradaban Barat ada dua sitem administrasi pemerintahan yang berkembang:
1. Anglo amerika; yang didasarkan kepada preferensi berpemerintahan sendiri dalam daerah (otonomi daerah) yaitu ikut sertanya penduduk secara luas, pembagian wewenang, pertanggung jawaban secara baik dari pada sistem administrasi terhadap bagian legislatif, dan pertanggung jawaban para pejabat terhadap pengadilan. Berlaku di Inggris dan Amerika.
2. Administrasi Perancis; berkembang sejak jaman Napoleon, yang didasarkan atas konsentrasi kekuasaan eksekutif. Berkembang di Perancis, belgia, Nederland, Spanyol, Itali, dan negara-negara Balkan Turki, Amerika Selatan dan Tengah termasuk Mexico.
Adapun sistem administrasi Uni Sovyet mengembangkan sistemnya sendiri sesuai dengan kehendak dan wataknya.
Pada tahun 1990 Frank J. Goodnow menerbitkan suatu tulisan tentang Politic and Administration, yang menyatakan bahwa antara politik dan administrasi negara tidak dapat dipisahkan, sesuai dengan pendapat dari Leonard D. White yang menyatakan bahwa badan Legislatif sekarang ini pada umumnya tak dapat mengambil inisiatif sendiri untuk memecahkan persoalan-persoalan dalam masyarakat, tanpa bantuan dari badan administrasi.
Leonard D. White dalam buku “Introduction to the Study of Public Administration” mengemukakan dasar sistem administrasi negara antara lian sebagai berikut :
1. Sistem Administrasi didasarkan atar hukum, dan alat negara bertanggungjawab sesuai dengan rule of law terhadap pengadilan. Oleh karena itu pengadilan mempunyai peranan penting dalam menentukan karakter dari pada administrasi.
2. Administrasi negara tergantung dan bertanggungjawab terhadap badan perwakilan rakyat.
3. Administrasi negara dalam jiwanya adalah demokratis.
4. Tindakan administrasi negara tergantung kepada persetujuab yang diperintah. Kewajiban untuk taat adalah umum, hanya saja hal ini seharusnya taat kepada jiwa dan bukan kepada huruf-huruf dalam undang-undang.
5. Sistem administrasi negara yang baik adalah yang sesuai dengan kenyataan serta konstruktif
6. Sistem administrasi negara yang baik adalah yang sesuai dengan adat istiadat dalam masyarakat.

VI. TOOLS OF PUBLIC ADMINISTRATION (SARANA ADMINISTRASI NEGARA)
Yang menjadi sarana administrasi negara dalam rangka mencapai tujuan negara yaitu good life (kehidupan yang baik) atau tools of management, yaitu :
1. Men
2. Money
3. Material
4. Method
5. Machine
6. Market

Men (manusia).
Suatu administrasi negara yang baik memerlukan administrator-administrator yang qualified yaitu yang mempunyai pendidikan baik tentang administrasi negara, yang mempunyai pengalaman, yang mempunyai mental dan mempunyai moral yang baik.
Seorang administrator yang mempunyai mental yang baik akan mempunyai kesanggupan untuk mengerti dan mempelajari persoalan-persoalan dan sanggup memecahkannya serta mempunyai daya adaptasi dan bijaksana.
Seorang administrator yang mempunyai moral yang tinggi akan bertindak adil jujur dan bertanggung jawab di dalam menjalankan authority yang ada padanya. Jadi, manusia dalam administrasi negara adalah faktor yang menentukan tercapai atau tidaknya tujuan negara mengingat administrasi negara itu sendiri ada karena adanya manusia.
Dilihat dari sudut orangnya, maka kelancaran administrasi negara dapat ditinjau dari beberapa sudut :
• Mental and skill approach (pendekatan mentalitas dan keahlian administrator)
• Moral approach (pendekatan moralitas)
• Leadership approach (pendekatan kepemimpinan)
• Psychological approach (pendekatan psikis)
• Legal conscience approach (pendekatan kesadaran hukum)

Money (uang)
Persoalan keuangan dalam administrasi negara juga merupakan faktor yang vital untuk terwujudnya kelancaran administrasi. Faktor uang adalah merupakan faktor penggerak administrasi. Jadi ketika berbicara tentang administrasi negara, disitu berbicara tentang uang.

Material
Lancar atau tidaknya administrasi negara tergantung kepada tersedianya material, walaupun administratornya ahli, uang cukup, tetapi faktor material tidak ada, maka administrasi negara tetap tidak akan lancar.
Faktor material yang dibutuhkan dalam administrasi negara antara lain ialah :
1. Tempat kerja (bangunan/kantor-kantor)
2. Alat-alat kantor
3. Alat-alat komunikasi dan bahan untuk keperluan komunikasi

Machine
Tanpa bantuan mesin-mesin, maka kegiatan administrasi negara akan banyak mengalami hambatan bahkan mungkin kemacetan. Walaupun adanya tenaga ahli, uang cukup, material cukup, tetapi mesin tidak ada, maka tetap administrasi negara tidak akan mengalami kelancaran dan tidak adanya efisiensi.

Methode
Methode penyelenggaraan pekerjaan agar supaya pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan secepat-cepatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan material yang sedikit-dikitnya adalah penting untuk menimbulkan adanya efisiensi, sehingga kelancaran administrasi negara terjamin.

Market
Yang menjadi market dalam kegiatan administrasi negara ialah rakyat dan masyarakat. Harus diingat bahwa tujuan terakhir dari pada public administration adalah good life atau kehidupan yang baik bagi masyarakat, maka bilamana kegiatan administrasi negara itu tidak berhasil untuk memberikan pelayanan yang baik atau sebaik-baiknya terhadap masyarakat, sehingga tidak terwujudnya good life, hal ini mengandung arti bahwa kegiatan administrasi negara belum berjalan dengan semestinya.

VII KEKUASAAN ADMINISTRATIF (ADMINISTRATIVE POWER)
Efektifitas dari pada administrasi akan terjamin dengan adanya pelaksanaan authority yang sah dan kemahiran administratif serta pola-pola hubungan jabatan yang baik.
Administrative power (Kekuasaan administratif) dalam pengertian yang sekarang ialah kekuasaan yang mengikat orang-orang diluar organisasi yang resmi. Kekuasaan administratif itu harus berselaraskan dengan hukum.
Mengingat sebenarnya badan judikatif tidak akan dapat mewujudkan atau menyelenggarakan kepentingan umum, maka kekuasaan atau power itu harus ditempatkan pada badan eksekutif atau administratif.
Berlainan dengan kenyataan abad ke 18 dimana kekuasaan administratif itu dianggap sebagai ancaman terhadap kemerdekaan, maka pada saat sekarang administrative authority itu dianggap sebagai alat untuk melindungi kemerdekaan dan kepentingan umum dari pada kekuatan swasta (private power)
Administrative authority memegang peranan penting untuk melindungi individu-individu yang tidak berdaya terhadap kekuatan swasta seperti pengusaha-pengusaha swasta besar, bank, dan sebagainya. Administrative power secara singkat diwujudkan dan berkembang demi kepentingan tujuan-tujuan sosial yang luas yang harus dilindunginya.
Sumber-sumber administrative authority ialah :
1. Undang-Undang Dasar.
2. Statuta/Statute atau undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif atau oleh badan eksekutif dengan persetujuan badan legislatif.
3. Kebiasaan dalam pelaksanaan pekerjaan (nature of the office)
Masyarakat modern menghendaki adanya perluasan kekuasaan administratif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan pekerjaan pada badan administratif ini makin luas dan makin banyak.
Tindakan-tindakan administrative itu sifatnya tidak memaksa, tetapi mengajak dan mendorong sehingga orang-orang yang bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan iu merasa senang.
Tindakan administratif tersebut antara lain :
1. Pengumuman kebijaksanaan negara (declaration of public policy)
2. Perwujudan standarisasi yang wajar (establishment of voluntary standard)
3. Demonstration
4. Mediation and conciliation (meditasi/menengahi dan konsiliasi/ mendamaikan)
5. Persetujuan yang diumumkan (complience through publicity)

Inspeksi merupakan pengukuran dan penilaian terhadap beberapa hal untuk mengetahui dan menetapkan apakah hal itu sesuai atau tidak dengan standarisasi atau peraturan yang ada.
1. Inspeksi terhadap pabrik (Factory Inspection)
Pengawasan terhadap pabrik ini dilakukan untuk memeriksa dan meneliti apakah pabrik-pabrik itu memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak. Didalam peraturan-peraturan yang mengatur tentang pabrik diantaranya dicantumkan tentang keselamatan kerja, kesehatan tempat pekerjaan dan sebagainya
2. Inspeksi makanan dan susu (Food and Milk Inspection)
Pengawasan terhadap makanan dan susu mempunyai andil yang besar dalam tugasnya dalam pemeliharaan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu pengawasan makanan dan susu biasanya dilakukan oleh Jawatan Kesehatan yang langsung di koordinir oleh Departemen Kesehatan
Dengan mengambil kedua contoh di atas, maka dapat dikemukakan bahwa tugas inspeksi itu meliputi :
1. Standar yang ditentukan dengan peraturan-peraturan
2. Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan
3. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh inspeksi
4. Penentuan persetujuan atau penolakan
5. Perintah untuk merubah atau memperbaiki agar supaya mendapat peretujuan
6. Untuk meneliti apakah peraturan administrasi ditaati atau tidak
7. Untuk memberikan bahan-bahan bagi suatu review pengadilan

VII. PELIMPAHAN WEWENANG (DELEGATION OF AUTHORITY)
Segala kegiatan administrasi negara harus menggunakan authority. Jadi authority merupakan kunci bagi terselenggaranya tugas administrasi negara. Tanpa adanya authority, maka tidak akan ada kegiatan administrasi negara, sehingga tujuan administrasi negara tidak akan tercapai.
Oleh karena itu agar tujuan administrasi negara dapat tercapai, harus ada authority yang cukup luas yang seimbang dengan luasnya tujuan negara.
Authority dalam administrasi negara tidak mungkin dipegang sendiri, mengingat kegiatan administrasi negara itu adalah luas, sehingga perlu adanya pelimpahan wewenang (delegation of authority) untuk memudahkan terselenggaranya tugas-tugas pekerjaan.
Dalam administrasi negara yang demokrastis, dimana authority yang ada pada administrator-administrator negara berasal dari rakyat, maka egala kegiatan administrasi negara harus diarahkan untuk tercapainya tujuan negara, agar supaya authority itu dapat dipertanggungjawabkankepada rakyat.
Untuk tercapainya tujuan administrasi negara, maka perlu adanya delagation of authority, pelimpahan wewenang, dari pada atasan terhadap bawahan agar supaya terdapat pembagian pekerjaan/kerja dalam menjalankan tugas, sehingga segala pekerjaan itu dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai dengan yang telah direncanakan.
Di dalam pelaksanaan delegation of authority itu dikenal adanya dua macam authority yaitu :
1. Authority atasan (authority of superior) yaitu merupakan suatu wewenang yang diperbolehkan seorang atasan yang sesuai dengan jabatan yang dimilikinya penyelenggaraan tugas-tugasnya. Authority ini diperoleh sebagai pelimpahan dari bawah ke atas (bottom of authority)
2. Authority bawahan (authority of subordinate), yaitu merupakan suatu authorityyang diperoleh dari authority atasan dimana authority tersebut merupakan syarat yang diperlukan bagi terselenggaranya tugas-tugas pekerjaan administrator tingkat bawah
Di dalam seni delegation of authority itu terdapat beberapa sifat pribadi yang perlu dalam mewujudkan delegation tersebut, yaitu :
1. Personal receptiveness (sifat penerimaan pribadi) yaitu bahwa salah satu syarat bagi administrator yang akan mendelegasikan wewenangnya adalah adanya kesediaan untuk memberi kesempatan terhadap orang lain untuk bertindak menurut pendapatnya sendiri. Dalam hal ini berarti adanya suatu kesempatan bagi seorang bawahan untuk menggunakan pendapat atau idenya sendiri kearah penyelenggaraan kerja yang baik.
2. Willingness to let go (sifat kesediaan untuk melimpahkan); bagi seorang administrator yang ingin mendelegasikan authoritynya dengan efektif, harus bersedia melimpahkan wewenangnya kepada bawahan untuk membuat keputusan
3. Willingness to let other make mistake (kesediaan untuk melihat orang lain membuat kesalahan); administrator harus melakukan pengawasan dengan efektif untuk mencegah terulangnya kesalahan-kesalahan atau untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan.
4. Willingness to trust subordinates (kesediaan untuk mempercayai bawahan); dalam hal ini seorang administrator dapat melihat sampai dimanakah kemampuan seseorang bawahan dan sampai dimana pula kejujuran yang dimiliki oleh bawahan tersebut.
5. Willingness to establish and exercise broad control (kesediaan untuk mewujudkan dan melaksanakan pengawasan-pengawasan yang luas); disebabkan karena atasan tidak bisa mendelegasikan responsibilitynya terhadap bawahan.
Kemudian di dalam prinsip pendegalasi itu terdapat 4 prinsip bagi administrator ialah :
1. The principles of delegation by results (prinsip pelimpahan wewenang dengan hasil-hasil yang diharapkan)
2. The principles of absoluteness of responsibility (prinsip kemutlakan pertanggungjawaban)
3. Principles of party of authority and responsibility (prinsip keseimbangan antara wewenang dan tanggungjawab)
4. Principle of unity of command (prinsip kesatuan komando)

IX. POWER AND RESPONSIBILITY (KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB)
Melaksanakan kekuasaan tanpa kontrol akan memungkinkan timbulnya penyalahgunaan kekuasaan sehingga menimbulkan kerugian-kerugian terhadap masyarakat dan negara. Hal ini disebabkan seperti halnya dikemukakan oleh Tom Paine, kekuasaan (Pemerintah) itu mempunyai kecenderungan untuk berbuat salah.
Oleh karena itu kontrol merupakan syarat mutlak dalam suatu administrasi negara yang demokratis untuk mencegar kekuasaan eksekutif atau kekuasaan administratif menyalahgunakan kekuasaannya.
Control menurut L.D White dalam bukunya Introdution to the Study of Public Administration mempunyai dua maksud ialah:
1. Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan yang diperintah dan mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat.
2. Untuk melkindungi hak asasi manusiayang telah dijamin oleh undang-undang dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan kekuasaan itu, maka perlu bahwa kekuasaan administratif (eksekutif) itu melakukan wewenangnya berdasarkan undang-undang yang telah disetujui oleh rakyat sehingga terwujud adanya the rule of law bukan the rule of man.
Untuk adanya the rule of law itu, maka diperlukan adanya :
1. Supremacy of law (kedaulatan hukum yang tertinggi)
2. Equality before the law (persamaan di muka hukum)
3. Social equality (persamaan sosial)
Dengan adanya the rule of law itu, maka kekuasaan administratif di dalam menjalankan kekuasaannya selalu akan berlandaskan dan berdasarkan kepada hukum dan peraturan yang telah ditetapkan, bukan berpedoman kepada kehendak sendiri.
Untuk adanya rule of law di dalam pelaksanaan administrasi negara, kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang harus melaksanakan kontrol yang efektif terhadap pelaksanaan undang-undang yang dibuatnya, juga badan judikatif sebagai badan peradilan. Untuk terwujudnya keseimbangan antara power dan responsibility, ialah mengembalikan segala sesuatunya kepada proporsi yang sebenarnya, sehingga setiap badan mempunyai keleluasaan bertindak dengan mengingat tugas dan power masing-masing.

X. ADMINISTRATION AND THE COURTS (ADMINISTRASI DAN PERADILAN)
Para administrator (pejabat) dalam melaksanakan wewenangnya mungkin melanggar undang-undang atau ,elanggar hak-hak azasi manusia atau hak perorangan (individu), yang disebabkan karena kesalahan atau kesalah pengertian (misunderstanding) atau karena ethuanisme dalam melaksanakan pekerjaan yang sangat besar sehingga melampaui batas. Oleh karena itu perlindungan terhadap hak-hak pribadi merupakan faktor penting sebagai realisasi dan tujuan kebijaksanaan negara.
Dapat dilihat bahwa administrasi negara terutama berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara, sedangkan pengadilan terutama bertalian dengan perlindungan hak-hak pribadi
Bantuan pengadilan terhadap jalannya administrasi sangat besar, yaitu disamping mengadili pelanggaran-pelanggaran administratif, juga memberikan koreksi terhadap tindakan-tindakan administratif.
Kesalahan administratif menurut L.P White jika diklasifikasikan ada lima yaitu :
1. Menyalahgunakan atau melanggar kesucian jabatan (abuse of official discretion)
2. Kekurangan wewenang yang sah (lack of jurisdiction)
3. Kesalahan dalam menentukan fakta-fakta (error in the finding of fack) :
4. Kesalahan hukum/undang-undang (error of law)
5. Kesalahan prosedur (error of procedure)

XI. BIROKRASI
Birokrasi berasal dari kata bureauxe bahasa perancis yang berartisuatu lembaga usaha, untuk pertukaran informasi, mengadakan hubungan dsb. Dan crasy/krasi yang berasal dari bahasa Greek kratos, yang berarti strength (kekuasaan) atau rule pemerintahan.
Birokrasi atau Beureaucracy didalam Webster’s New collegiate dictionary diberi penjelasan sebagai berikut :
• Suatu sistem untuk melaksanakan usaha-usaha pemerintahan dengan melalui biro-biro yang dikepalai, di awasi masing-masing oleh seorang kepala
• Keresmian dalam pemerintah : kaku, aturan-aturan yang formal atau prosedure routin dalam administrasi
• Jabatan-jabatan pemerintahan secara kolektif

OTONOMI DAERAH DAN FREE INTERNAL TRADE

Prinsip Free Internal Trade 

Perdagangan bebas menjamin bahwa ekonomi dapat tumbuh dengan lebih cepat dan karena itu meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan pada gilirannya meningkatkan pendapatan masyarakat. Perkembangan ini juga menjamin bahwa penerimaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah, akan meningkat. Sebaliknya, hambatan terhadap perdagangan dalam negeri (dan perdagangan secara umum) menciptakan ekonomi biaya tinggi yang berdampak negatif pada kegiatan konsumsi dan produksi, dan pada gilirannya akan mengurangi penerimaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah. Maka free internal trade menguntungkan secara nasional dan pada tingkat daerah. 

Penerapan prinsip free internal trade ini menjamin adanya efisiensi dalam kegiatan ekonomi, pembangunan ekonomi, integritas nasional, daya saing internasional, dan pemberantasan kemiskinan (Goodpaster dan Ray, 2000). Alasan-alasan di atas umumnya disadari secara luas, kecuali yang menyangkut kemiskinan. Bahkan dalam banyak hal hambatan atas perdagangan dibenarkan demi perbaikan nasib para petani. Kenyataan justru menunjukkan bahwa penerapan tata niaga perdagangan dalam komoditi cengkeh dan jeruk justru menurunkan penghasilan petani (Ubaidillah dkk, 2001). Studi lain juga menunjukkan bahwa pungutan-pungutan yang mempengaruhi perdagangan, khususnya hasil pertanian, menurunkan penerimaan petani karena beban pungutan-pungutan biasanya digeserkan kepada petani.

Pelanggaran prinsip free internal trade jelas tidak mendukung upaya pemberantasan kemiskinan. Tetapi, mengapa prinsip ini cenderung untuk dilanggar? Secara lebih rinci, persoalan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya. Namun beberapa persoalan dasar perlu diutarakan di sini. Intinya terletak pada kondisi politik (lokal dan nasional) serta lemahnya penadbiran (governance). Pihak yang paling terkena oleh penerapan hambatan perdagangan, yaitu umumnya petani, berada dalam kedudukan yang sangat lemah secara politis untuk menentangnya. Sementara itu, berbagai hambatan perdagangan di tingkat lokal diterapkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu (produsen besar/kuat) atau atas dasar argumentasi pengembangan komoditas unggulan atau industri andalan di suatu daerah. Tetapi insentif yang tidak kalah pentingnya bagi penerapan berbagai hambatan tersebut adalah peluang bagi perburuan rente (rent seeking) bagi oknum pejabat pemerintah lokal mau pun oknum non-pemerintah (para preman). Faktor-faktor ekonomi politik (political economy) ini umumnya lebih kuat daripada argumen rasional ekonomi. 

Oleh karena itu maka prinsip free internal trade harus menjadi bagian dasar dari sistim pengelolaan ekonomi. Di banyak negara, prinsip ini dijamin dengan mendudukkannya dalam konstitusi (undang-undang dasar). Di Indonesia, UUD 1945 tidak menjamin prinsip ini. Undang-undang yang mengatur desentralisasi, UU no 22/1999, malahan tidak mencantumkan masalah perdagangan dalam wewenang pusat (nasional). Kelemahan ini ingin diatasi dengan menetapkan dalam PP no 25/2000 (untuk pelaksanaan UU no 22/1999) bahwa peraturan tentang lalu lintas barang dan jasa dalam negeri tetap merupakan masalah nasional. Tetapi kedudukan PP itu sendiri juga lemah.

Bila demikian, dapatkah prakarsa datang dari tingkat daerah, dalam bentuk kesepakatan antar daerah untuk merumuskan "kebijakan yang saling menunjang", yaitu yang saling menguntungan dan ditujukan untuk meningkatkan daya saing masing-masing? Apakah tersedia insentif untuk itu? Daerah yang terkena pungutan atas komoditi yang dihasilkannya bila dikirimkan ke luar melalui daerah lain seharusnya menentang "eksternalitas negatif" itu. Khususnya mengenai komoditi pertanian, yang umumnya tidak tahan lama, biasanya terjadi semacam kompromi, yang berarti kesepakatan tentang jumlah yang dibayar oleh pihak yang mengangkut komoditi tersebut baik secara resmi maupun tidak resmi. Sebuah truk angkutan buah-buahan dari Sumatera Utara ke Jakarta yang membawa 8 ton jeruk harus melalui 16 jembatan timbang dengan dikenakan berbagai denda (biarpun mungkin muatannya tidak melebihi kapasitas) dan restribusi jalan, serta pungutan di pelabuhan penyeberangan, maupun restribusi hasil pertanian. Jumlah pungutan itu dapat mencapai lebih dari Rp 1 juta atau hingga 7 persen dari nilai penjualan jeruk tersebut.

Oleh karena tercapai kesepakatan itu, yang berdampak negatif pada penghasilan petani di daerah asal komoditi, maka tidak ada upaya untuk "menginternalisasikan" eksternatlitas negatif itu dengan menuntut kompensasi. Bila yang terkena adalah pengangkutan produk manufaktur sangat mungkin produsen bersangkutan akan berteriak. Ubaidillah dkk. (2001) menunjukkan bahwa dampak pungutan sangat dirasakan oleh usaha kecil menengah (UKM). Tetapi umumnya pemerintah daerah asal produk itu tidak akan mempersoalkannya dengan pemerintah daerah lain yang mengenakan pungutan tersebut. Sebab terdapat kecenderungan setiap pemerintah daerah untuk mengenakan pungutan serupa juga terhadap produsen dari daerah itu sendiri. Hal ini seringkali didorong oleh suatu sikap yang cukup meluas bahwa produsen (apalagi yang besar) harus "membagi keuntungan" dari kegiatan produksinya itu. Atau, seperti konstatasi Ubaidillah dkk., aktivitas perdagangan dilihat sebagai hanya memberikan keuntungan bagi para pelakunya dan tidak mempunyai dampak bagi pembangunan daerah. Maka sejumlah pungutan resmi dan tidak resmi, oleh pemerintah mau pun pihak non- pemerintah, seringkali dianggap absah. 

Kini dalam era otonomi daerah, di mana setiap pemerintah daerah berupaya memaksimalkan penerimaan asli daerah (PAD), proliferasi pajak dan retribusi cenderung terjadi di mana-mana. Pungutan-pungutan itu tidak hanya menyangkut perdagangan antar-daerah tetapi juga terhadap kegiatan ekonomi dalam daerah sendiri. Karena "sama-sama melakukan" maka tidak terdapat insentif pada satu daerah untuk mengajak daerah lain merumuskan suatu kebijakan antar-daerah yang menghilangkan pungutan-pungutan tersebut.

Perkembangan di Tingkat Daerah
Sebelum era otonomi daerah di daerah telah terdapat berbagai jenis pungutan daerah. Sebelum UU no 18/1997, yang dikeluarkan untuk memerangi ekonomi biaya tinggi dengan memangkas pungutan daerah, di tingkat propinsi terdapat 6 jenis pajak dan58 jenis retribusi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota terdapat 36 jenis pajak dan 134 jenis retribusi. Dari keseluruhan jenis retribusi tersebut, rata-rata di setiap propinsi diberlakukan 20 jenis dan di kabupaten/kota diberlakukan lebih dari 50 jenis (SMERU, 2001). Di samping itu juga terdapat apa yang disebut Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) yang tidak jelas dasar dan manfaatnya dan yang penerapannya seringkali dilakukan melalui Surat Keputusan atau Surat Edaran kepala daerah (gubernur atau bupati).

Selain pungutan ini juga terdapat berbagai peraturan yang dikeluarkan dari pusat mau pun dari daerah yang mempengaruhi perdagangan di daerah dan antar daerah. Peraturan serupa ini termasuk: (a) pemberian monopoli perdagangan cengkeh kepada BPPC; (b) pemberian hak monopoli perdagangan jeruk di Kalimantan Barat kepada Kelompok Humpus dan kemudian diambil alih Kelompok Bimantara bekerjasama dengan KUD; (c) keharusan menjual produk lokal ke KUD di NTT; (d) rayonisasi pemasaran teh di Jawa Barat; (e) kuota perdagangan ternak antar pulau; dan (f) sistim intensifikasi tebu rakyat. 

Dengan UU no 18/1997, dan diperkuat oleh Letter of Intent (LOI) pemerintah dengan IMF tanggal 15 Januari 1998, dikeluarkan berbagai keputusan pemerintah untuk menderegulasikan perdagangan dalam negeri, yaitu Inpres no 1/1998, Inpres no 2/1998, Inpres no 5/1998, Keppres no 21/1998, Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan no 44/MPP/I/1998, Instruksi Mendagri no 9/1998 dan Instruksi Mendagri no 10/1998. Kedua instruksi terakhir ini mencabut 19 jenis pajak daerah dan 54 jenis retribusi daerah, yang sebagian besar menyangkut perdagangan produk hasil pertanian. Selama ini sektor pertanian dan pedesaan termasuk yang terkena tingkat pajak yang tertinggi. Perdagangan hasil pertanian merupakan sasaran pemerintah daerah oleh karena pembatasan dalam penarikan pajak lain. 

UU no 18/1997 membawa dampak positif pada sektor pertanian. Studi SMERU - Persepsi Daerah (1999) menunjukkan bahwa penerimaan petani meningkat sebesar 12 persen. Namun demikian UU ini tidak populer di daerah dan mendapat tentangan dari pemerintah daerah karena dianggap menurunkan pendapatan daerah. Oleh karena UU no 18/1997 menyamaratakan jenis pajak dan retribusi yang boleh dipungut pemerintah daerah, maka UU ini dianggap bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

Di daerah, pelaksanaan otonomi daerah terlanjur dilihat terutama dari peningkatan PAD. Maka UU no 18/1997 segera menjadi target untuk dihapuskan. Desakan-desakan ini telah melahirkan UU no 34/2000 yang merupakan revisi UU no 18/1997. UU baru ini memberikan kewenangan dan keleluasaan lebih besar kepada daerah untuk menetapkan pajak baru melalui peraturan daerah. UU ini juga merinci kriteria bagi retribusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari tiga kategori sebagai berikut: (a) retribusi jasa publik; (b) retribusi jasa bisnis; dan (c) retribusi perijinan khusus. Dalam UU ini juga dinyatakan bahwa peraturan daerah (Perda) baru yang menyangkut pajak dan retribusi daerah harus disampaikan kepada pemerintah pusat dalam kurun waktu 15 hari setelah dikeluarkan untuk dinilai. Bila Perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum dan UU atau peraturan yang lebih tinggi, pemerintah pusat dapat membatalkannya. Tetapi pembatalan ini harus dilakukan tidak lebih dari satu bulan setelah menerima Perda tersebut.

Efektivitas dari pengawasan oleh pemerintah pusat ini masih harus diuji. Propinsi Lampung, misalnya, telah mengeluarkan peraturan retribusi yang semata-mata melibatkan pemberian lisensi (ijin), bertentangan dengan sifat suatu retribusi. Tugas pengawasan ini tidak mudah mengingat banyaknya jumlah kabupaten/kota sementara belum ada kejelasan pihak mana di pemerintah pusat yang ditugasi untuk ini.

Dalam keadaan serupa ini maka terdapat kemungkinan yang besar akan terjadi proliferasi pungutan daerah untuk meningkatkan PAD, termasuk yang tidak sejalan dengan berbagai prinsip dasar, khususnya yang bertentangan dengan free internal trade. Yang terakhir ini sangat rawan karena bidang perdagangan menjadi sasaran utama peningkatan pendapatan daerah mengingat potensi meningkatkan pendapatan dari bidang lain sangat dibatasi. Sebagai akibatnya akan tercipta suatu ekonomi biaya tinggi yang akan kehilangan daya saing internasional.

Kembali ke Tingkat Nasional
Bahaya ekonomi biaya tinggi sebagai akibat proliferasi peraturan daerah dalam era otonomi daerah tidak dapat diatasi di tingkat lokal/daerah. Persoalan ini merupakan persoalan nasional karena dampaknya dirasakan secara nasional. Penerapan prinsip free internal trade tidak dapat diandalkan pada atau diserahkan kepada daerah, apalagi bila tidak terdapat jaminan perundang-undangannya.
Dalam era otonomi daerah, keutuhan ekonomi nasional tetap merupakan prinsip pokok. Bahkan kecenderungan di tingkat global adalah upaya negara-negara untuk membentuk kawasan perdagangan bebas demi mempertahankan atau meningkatkan daya saing. Era otonomi daerah di Indonesia sebaliknya mengandung bahaya fragmentasi ekonomi dan peningkatan hambatan perdagangan dalam negeri (antar daerah) yang menghasilkan ekonomi biaya tinggi.

Secara nasional harus terdapat jaminan bahwa produsen dan distributor mempunyai hak untuk menjual dan memperdagangkan barang dan jasanya di mana-mana di Indonesia. Untuk itu diperlukan perundang-undangan yang melarang pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang mendistorsikan perdagangan dalam negeri. Lalu lintas barang dan jasa dalam ekonomi Indonesia dilarang untuk dikenakan segala macam pajak. Perundang-undangan ini tidak hanya melarang bentuk-bentuk pungutan tersebut tetapi juga harus menjamin bahwa segala bentuk hambatan non-tarif terhadap lalu lintas barang dan jasa juga dilarang. Hambatan serupa ini antara lain adalah praktik pembatasan (rayonisasi) pemasaran, kuota, pembatasan ekspor, kewajiban pengolahan bahan mentah di dalam daerah, kewajiban menjual pada satu pembeli (monopsonis), kemitraan usaha yang dipaksakan. Di banyak negara keutuhan ekonomi nasional dijamin oleh konstitusi. 

Selain aspek perundang-undangan, jaminan bagi keutuhan ekonomi dan penerapan free internal trade itu juga memperlukan kelembagaannya. Di tingkat nasional diperlukan badan yang bertanggung-jawab untuk itu. Badan ini dapat bersifat inter-departemen atau suatu badan khusus. Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga dapat dibebani dengan tugas ini. Lembaga atau Badan bersangkutan harus mengawasi, dan bila perlu membatalkan, Perda yang melanggar prinsip free internal trade. Lebih dari itu, lembaga bersangkutan harus dapat mengembangkan suatu kerangka kebijakan persaingan nasional yang koheren dan konsisten. 

Upaya mendisiplinkan daerah juga dapat dilakukan dengan mengenakan sanksi berupa menahan dana alokasi umum (DAU) dari pusat ke daerah. Tetapi khususnya dalam tahap awal pelaksanaan otonomi daerah diperlukan berbagai kejelasan mengenai persoalan keuangan daerah yang merupakan sumber dari penerbitan Perda yang membahayakan keutuhan ekonomi nasional. Ketidakjelasan tentang alokasi dana-dana dari pusat (khususnya DAU) mungkin merupakan penyebab utama pemfokusan pada peningkatan PAD. Otonomi daerah, di tingkat pertama, bukan lah persoalan meningkatkan PAD. Otonomi daerah adalah mengenai kewenangan daerah untuk menentukan penggunaan dana-dana daerah, termasuk yang diterima dari pusat, yang mungkin masih merupakan bagian besar dalam penerimaan daerah. 

Bahaya laten terhadap penghancuran free internal trade dan keutuhan ekonomi nasional terdapat dalam pembatasan daerah untuk memperoleh pajak dari kegiatan di luar perdagangan. Dalam jangka menengah, persoalan ini harus dapat diatasi. Kebijakan antar daerah yang saling menunjang hanya akan muncul bila kejelasan mengenai semua ini ada secara nasional dan di tingkat nasional (pusat dan daerah).

Kesimpulan
Penerapan prinsip free internal trade menjamin adanya efisiensi dalam kegiatan ekonomi, pembangunan ekonomi, integritas nasional, daya saing internasional, dan pemberantasan kemiskinan.Pelanggaran prinsip free internal trade jelas tidak mendukung upaya pemberantasan kemiskinan. 

Sementara itu, berbagai hambatan perdagangan di tingkat lokal diterapkan untuk melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu (produsen besar/kuat) atau atas dasar argumentasi pengembangan komoditas unggulan atau industri andalan di suatu daerah. Tetapi insentif yang tidak kalah pentingnya bagi penerapan berbagai hambatan tersebut adalah peluang bagi perburuan rente (rent seeking) bagi oknum pejabat pemerintah lokal mau pun oknum non-pemerintah (para preman). Faktor-faktor ekonomi politik (political economy) ini umumnya lebih kuat daripada argumen rasional ekonomi.

Oleh karena itu maka prinsip free internal trade harus menjadi bagian dasar dari sistim pengelolaan ekonomi. Di banyak negara, prinsip ini dijamin dengan mendudukkannya dalam konstitusi (undang-undang dasar). Di Indonesia, UUD 1945 tidak menjamin prinsip ini. Undang-undang yang mengatur desentralisasi, UU no 22/1999, malahan tidak mencantumkan masalah perdagangan dalam wewenang pusat (nasional). Kelemahan ini ingin diatasi dengan menetapkan dalam PP no 25/2000 (untuk pelaksanaan UU no 22/1999) bahwa peraturan tentang lalu lintas barang dan jasa dalam negeri tetap merupakan masalah nasional. Tetapi kedudukan PP itu sendiri juga lemah.

DAFTAR PUSTAKA
Goodpaster, G. dan Ray, D. (2000), "Trade and Citizenship Barriers and Decentralization," The Indonesian Quarterly, Vol. 28, No. 3 (Third Quarter), pp. 266- 284.
Ubaidillah; Idsijoso, Brahmantio, dan Tambunan, Mangara (2001), "Prospek Perdagangan Dalam Negeri dalam Era Desentralisasi dan Dampaknya atas Pembangunan Ekonomi Daerah", Makalah disampaikan dalam seminar Globalization, Decentralization, and Internal Bariers to Trade, diselenggarakan oleh Partnership for Economic Growth
Soesastro, Adi.2007.Otonomi Daerah dan Kawasan Perdagangan Bebas. www.google.com ,diakses, 10 April 2009.

Pengertian dan Definisi Administrasi Menurut Para Ahli


Administrasi dalam arti sempit. Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, keti-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan”(1988:2). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang mliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan.

Administrasi dalam arti luas. Menurut The Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu”(1980:9). Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Sondang P. Siagian mengemukakan “Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya” (1994:3). Berdasarkan uraian dan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan.

Administrasi pada intinya melingkupi seluruh kegiatan dari pengaturan hingga pengurusan sekelompok orang yang memiliki diferensiasi pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan bersama. Administrasi dapat berjalan dengan sua atau banyak orang terlibat di dalamnya

Sebagian besar literatur menggunakan istilah administrasi perkantoran dan manajemen perkantoran untuk menyebut administrasi.


Berikut ini pengertian dan definisi administrasi menurut beberapa ahli:

# ULBERT
Administrasi secara sempit didefinisikan sebagain penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik sebagian maupun menyeluruh. Pengertian administrasi secara sempit ini lebih dikenal dengan istilah Tata Usaha

# WH EVANS
Administrasi adalah fungsi yang menyangkut manajemen  dan pengarahan semua tahap operasi perusahaan mengenai pengolahan bahan keterangan, komunikasi, dan ingatan organisasi

# ARTHUR GRAGER
Administrasi adalah fungsi tata penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan warkat suatu organisasi

# WILLIAM LEFFINGWELL dan EDWIN ROBINSON
Administrasi adalah cabang ilmu manajemen yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan perkantoran secara efisien, kapan, dan dimana pekerjaan itu harus dilakukan

# GEORGE TERRY
Administrasi adalah perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakan mereka yang melaksanakannya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
 
(indahf/Carapedia)


Pencarian Terbaru (100)
Pengertian administrasi. Pengertian administrasi menurut para ahli. Pengertian administrasi menurut ahli. Definisi administrasi. Definisi administrasi menurut para ahli. Definisi administrasi menurut ahli. Pengertian administrasi perkantoran menurut para ahli.
Administrasi menurut para ahli. Definisi organisasi menurut para ahli. Pengertian administrasi menurut beberapa ahli. Pengertian administrasi perkantoran. Pengertian administrasi negara menurut para ahli. Pengertian ilmu administrasi. Pengertian kantor menurut para ahli.
Defenisi administrasi. Definisi administrasi negara. Fungsi administrasi menurut para ahli. Defenisi administrasi menurut para ahli. Pengertian surat menurut para ahli. Administrasi menurut ahli. Definisi administrasi negara menurut para ahli.
Pengertian ilmu administrasi negara. Administrasi adalah. Definisi administrasi menurut para pakar. Arti administrasi menurut para ahli. Pengertian adminitrasi. Pengertian administrasi negara. Pengertian administrasi kesehatan menurut para ahli.
Pengertian ilmu administrasi menurut para ahli. Definisi ilmu administrasi menurut para ahli. Definisi kantor menurut para ahli. Pengertian administrasi olahraga. Pengertian pengelolaan menurut para ahli. Pengertian manajemen administrasi. Pengertian administrasi negara menurut ahli.
Fungsi negara menurut para ahli. Devinisi administrasi. Definisi kantor. Pengertian administrasi menurut para pakar. Definisi ilmu administrasi. Administrasi perkantoran menurut para ahli. Pakar pakar ilmu pemerintahan.
Pengertian administrasi kesehatan. Definisi ilmu administrasi negara. Pengertian administrasi publik. Definisi administrasi perkantoran. Artikel administrasi perkantoran. Pengertian perkantoran menurut para ahli. Pengertian administrasi adalah.
Arti administrasi. Fungsi negara menurut 5 ahli. Pengertian perkantoran. Pengertian kantor menurut ahli. Pengertian kantor. Definisi administrasi olahraga. Administrasi olahraga.
Definisi menurut para ahli. Pengertian administrasi menurut para ahli administrasi. Definisi administrasi publik. Para ahli administrasi. Tujuan negara menurut para ahli. Konsep administrasi. Pengertian administrasi kantor.
Pengertian administrasi perkantoran adalah. Pengertian administrasi menurut parah ahli. Pengertian administrasi negara menurut para pakar. Pengertian administrasi dari beberapa ahli. Definisi ilmu administrasi negara menurut para ahli. Pengertian administrasi dari para ahli. Pengertian ilmu administrasi negara menurut para ahli.
Pengertian administrasi usaha. Pengertian pekerjaan kantor. Administrasi. Devinisi administrasi menurut para ahli. Pengertian adminitrasi menurut para ahli. Definisi manajemen perkantoran menurut para ahli. Istilah administrasi.
Definisi administrasi menurut pakar. Pengertian administrasi menurut tokoh. Definisi para ahli tentang administrasi. Administrasi kesehatan menurut para ahli. Pengertian admistrasi. Ilmu administrasi menurut para ahli. Administrasi negara menurut para ahli.
Pengertian administrasi para ahli. Definisi administrasi negara menurut ahli. Pengertian asdministrasi menurut para ahli. Pengertian ilmu administrasi negara adalah. Defenisi surat menurut para ahli. Definisi administrasi menurut para ahli administrasi. Definisi administrasi menurut para ahli indonesia.
Definisi surat menurut para ahli. Ahli administrasi. Pengertian ilmu administrasi publik. Pengertian administrasi secara sempit. Pengertian administrasi menurut seni. Administrasi menurut beberapa ahli. Pengertian administrasi menurut para ahli indonesia.

Pengertian administrasi publik menurut 10 ahli


1. John M. Pfiffner : Administrasi publik meliputi pelaksanaan kebijakan negara yang telah ditetapkan oleh badan perwakilan politik
2. Leonard D. White : Administrasi Publik adalah semua kegiatan atau usaha untuk mencapai tujuan dengan mendasarkan kepada kebijakan Negara.
3. E.H. Litcfiled : Administrasi Negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemerintah diorganisir, dilengkapi tenaga, tenaganya dibiayai, digerakkan dan dipimpin
4. Felix A. Nigro : Public Administration : a. Usaha kelompok yang bersifat cooperative di lingkungan pemerintah b. Meliputi seluruh ketiga cabang pemerintah, eksekutif, yudikatif, dan legislatif serta pertalian diantara ketiganya c. Mempunyai peranan penting dalam formulasi kebijaksanaan publik dan merupakan bagian proses politikd. Amat berbeda dengan administrati privat e. Berhubungan erat dengan berbagai macam kelompok. Kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan publik
5. Chandler dan Plano (1988 : 29 ) : administrasi publik adalah suatu proses dimana sumberdaya dan personel public di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan , mengimplementasikan , dan mengelola keputusan dan kebijakan public. Disini mereka juga menjelaskan bahwa administrasi public merupakan seni dan ilmu ( art and science ) yang ditujukan untuk mengatur kebijakan public untuk memecahkan permasalahan publik yang terjadi dalam suatu organisasi atau yang lainya.
6. Mc Curdy ( 1986 ) : administrasi publik yaitu sebagai salah satu metode pemerintah suatu negara dan dapat dilihat sebagai suatu proses politik serta dapat juga dianggap sebagai cara prinsipil untuk melaksanakan berbagai fungsi negara. Berarti administrasi negara tidak hanya mengurusi soal administrative negara melainkan juga persoalan politik. Orang biasa menyebutnya dengan “ Birokrasi “.
7. Fesler ( 1980 ) : administrasi publik yaitu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh birokrasi dalam sekala besar untuk kepentingan publik. Dalam teori ini pemegang kekuasaan mempunyai wewenang atau tanggung jawab yang besar dalam mengambil setiap kebijakan guna memenuhi kebutuhan publik. Pemegang kekuasaan diharapkan lebih responsif dalam mengambil kebijakan publik.
8. Barton & Chappel : melihat administrasi publik sebagai “ the work of government “ atau pekerjaan yang dilakukan pemerintah. Dalam definisi ini lebih menekankan keterlibatan personel dalam pelayanan public.
9. Nigro & Nigro : administrasi publik adalah usaha kerjasama kelompok dalam suatu lingkungan public, yang mencakup ketiga cabang yaitu judikatif, legislative, dan axekutif . pendapat ini lebih mengedepankan lembaga dalam mengambil kebijakan.
10. Starling : administrasi publik yaitu semua yang dicapai pemerintah, atau dilakukan sesuai dengan pilihan kebijakan sebagai mana yang telah di janjikan dalam kampanye pemilihan.
11. Rosenbloom : administrasi publik yaitu pemanfaatan teori dan proses manajemen, politik, dan hukum untuk memenuhi mandat pemerintah dalam rangka fungsi pengaturan pelayanan masyarakat.
12. Nicholas Henry : administrasi publik adalah suatu kombinasi yang komplek antara teori dan praktek, dengan tujuan mempromosikan pemahaman terhadap pemerintah dalam hubunganya dengan masyarakat yang di perintah, dan untuk mendorong kebijakan publik agar lebih responsive terhadap kebutuhan publik .
13. Dimock & Fox : Administrasi publik merupakan produksi barang barang dan jasa yang direncanakan untuk melayani kebutuhan masyarakat. definisi ini ditinjau dari segi atau aspek kegiatan ekonomi.

Pengertian dan Definisi Teori Menurut Para Ahli

Secara umum, teori adalah sebuah sistem konsep abstrak yang mengindikasikan adanya hubungan diantara konsep-konsep tersebut yang membantu kita memahami sebuah fenomena. Sehingga bisa dikatakan bahwa suatu teori adalah suatu kerangka kerja konseptual untuk mengatur pengetahuan dan menyediakan suatu cetak biru untuk melakukan beberapa tindakan selanjutnya.

Tiga hal yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengenal lebih lanjut tentang teori adalah:
  1. Teori merupakan suatu proporsi yang terdiri dari konstrak yang sudah didefinisikan secara luas sesuai dengan hubungan unsur-unsur dalam proporsi tersebut secara jelas
  2. Teori menjelaskan hubungan antar variable sehingga pandangan yang sistematik dari fenomena yang diterangkan variabel-variabel tersebut dapat jelas
  3. Teori menerangkan fenomena dengan cara menspesifikasikan variable yang saling berhubungan.
 
Berikut ini adalah definisi dan pengertian teori menurut beberapa ahli:

# JONATHAN H. TURNER
Teori adalah sebuah proses mengembangkan ide-ide yang membantu kita menjelaskan bagaimana dan mengapa suatu peristiwa terjadi


# LITTLEJOHN & KAREN FOSS
Teori merupaka sebuah sistem konsep yang abstrak dan hubungan-hubungan konsep tersebut yang membantu kita untuk memahami sebuah fenomena


# KERLINGER

Teori adalah konsep-konsep yang berhubungan satu sama lainnya yang mengandung suatu pandangan sistematis dari suatu fenomena.


# NAZIR
Teori adalah pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa atau kejadian.


# STEVENS
Teori adalah suatu pernyataan yang isinya menyebabkan atau mengkarakteristikkan beberapa fenomena


# FAWCETT
Teori adalah suatu deskripsi fenomena tertentu, suatu penjelasan tentang hubungan antar fenomena atau ramalan tentang sebab akibat satu fenomena pada fenomena yang lain.


# TRAVERS
a theory consist of generalizations intended to explain phenomena and that the generalizations must be predictive. Teori terdiri dar generalisasi yang dimaksudkan untuk menjelaskan dan memprediksi sebuah fenomena


# EMORY - COOPER
Teori merupakan suatu kumpulan konsep, definisi, proposisi, dan variable yang berkaitan satu sama lain secara sistematis dan telah digeneralisasikan , sehingga dapat menjelaskan dan memprediksi suatu fenomena (fakta-fakta) tertentu


# CALVIN S. HALL & GARDNER LINZEY
Teori adalah hipotesis (dugaan sementara) yang belum terbukti atau spekulasi tentang kenyataan yang belum diketahui secara pasti


# KING
Teori adalah sekumpulan konsep yang ketika dijelaskan memiliki hubungan dan dapat diamati dalam dunia nyata


# MANNING
Teori adalah seperangkat asumsi dan kesimpulan logis yang mengaitkan seperangkat variabel satu sama lain. Teori akan menghasilkan ramalan-ramalan yang dapat dibandingkan dengan pola-pola yang diamati.

 
(indahf/Carapedia)


Pencarian Terbaru (100)
Pengertian teori. Definisi teori. Pengertian teori menurut para ahli. Definisi teori menurut para ahli. Teori menurut para ahli. Pengertian akuntansi menurut ahli. Pengertian teori menurut pendapat para ahli.
Teori adalah. Pengertian teori sistem. Pengertian teori menurut ahli. Defenisi teori. Definisi akuntansi menurut para ahli. Pengertian akuntansi menurut para ahli. Pengertian teori ekonomi.
Definisi keperawatan menurut para ahli. Pengertian memprediksi. Pengertian fakta menurut para ahli. Pengertian teori secara umum. Teori sistem menurut para ahli. Pengertian keperawatan menurut para ahli. Definisi teori sistem.
Pengertian teoritis. Pengertian teori akuntansi. Teori manajemen menurut para ahli. Definisi akuntansi terbaru. Pengertian variabel menurut para ahli. Pengertian teori menurut. Pengertian perawat menurut para ahli.
Definisi keperawatan. Pengertian teori akuntansi menurut para ahli. Definisi fenomena. Teori manajemen keperawatan menurut para ahli. Definisi teori sistem menurut para ahli. Pendapat para ahli tentang ilmu. Para ahli akuntansi.
Teori menurut. Pengertian teori menurut para sarjana. Definisi variabel menurut para ahli. Definisi falsafah keperawatan. Pengertian akuntansi menurut beberapa ahli. Pengertian fenomena. Definisi filosofi keperawatan.
Teori keperawatan menurut para ahli. Definisi konsep menurut para ahli. Definisi para ahli tentang teori ekonomi. Defini akuntansi menurut 10 para ahli. Definisi abstrak menurut para ahli. Pngertian konsep menurut para ahli. Teori definisi.
Pendapat para ahli tentang teori. Pengertian konsep menurut beberapa ahli. Variabel menurut ahli. Pengertian pola cetak. Pengertian generalisasi. Defenisi akuntansi menurut 10 ahli akuntansi. Pengertian akuntansi.
Review definisi akuntansi. Definisi keperawatan menurut ahli. Defenisi teori menurut para ahli. Pengertian akuntansi beberapa ahli. Pandangan beberapa ahli tentang konsep teori keperawatan. Pengetian teori. Tokoh definisi filosofi atau falsafah keperawatan.
Pengertian teori sistem menurut pakar. Definisi definisi akuntansi menurut. Teori keperawatan terbaru menurut ahli. Menurut para ahli tentang definisi teori. Pengertian teori menurut tokoh. Maksud teori mengikut pandangan. Pengertian teori proporsi.
Pengertian teori dan konsep. Pengertian fenomena menurut pendapat para ahli. Teori akuntansi menurut para ahli. Definisi akuntansi manajemen menurut para ahli. Pengertian akuntansi secara umum. Beberapa pandangan para ahli tentang teori sejarah. Pengertian akuntansi manajemen menurut para ahli.
Definisi akuntansi menurut 10 para ahli. Pengertian teori sastra. Agama menurut littlejohn & karen foss. Teori king. Pengertian teoti. Defenisi akuntansi menurut pada ahli. Pengertian akutansi menurut para ahli.
Pengertian akuntansi dari beberapa tokoh. Pengertian teori sastra menurut para ahli. Pengertian akuntansi dari beberapa sumber. Pengertian akuntansi terbaru menurut 10 para ahli. Definisi dan variabel sistem. Pengertian keperawatan menurut beberapa ahli. Penertian teori.
10 pakar akuntansi. Definisi teori sastra menurut ahli. Berbagai definisi terbaru tentang keperawatan. 10 pendapat pengertian ilmu ekonomi. Keperawatan menurut para ahli. Pengertian definisi generalisasi menurut para ahli. Maksud dari definisi teori.
Teori sistemm menurut para ahli. Pengertian teoritis menurut para ahli.